NUSAKAMBANGAN - Satu WBP Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat pada Senin (13/11).
WBP tersebut adalah MYP (49) yang dikenal cukup aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Permisan. Salah satu syarat seorang WBP bisa mendapatkan program PB adalah aktif dalam mengikuti program pembinaan.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Selain itu menurut para petugas MYP juga dikenal sebagai warga binaan yang berkelakuan baik dan berkontribusi bagi lingkungan Lapas Permisan. Selain aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik juga merupakan salah satu indikator bagi seorang WBP untuk bisa mendapatkan program PB.
Warga binaan kelahiran Kota Tanjung Balai Sumatera Utara tersebut kini dapat menghirup udara bebas setelah dinyatakan layak oleh para asesor dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat.
MYP dibebaskan dari Lapas Permisan sekitar Pukul 10.00 WIB. Sebelum meninggalkan Lapas MYP harus menjalani penggeledahan terlebih dahulu oleh Petugas P2U untuk memastikan tidak ada barang milik Lapas yang dibawa.
Setelah keluar dari Lapas Permisan MYP harus lapor dan dihadapkan terlebih dahulu dengan pihak Bapas Nusakambangan dan Kejaksaan Cilacap sebelum akhirnya dapat pulang ke kampung halamannya di Sumatera Utara. Dalam proses tersebut MYP didampingi oleh seorang Staf Registrasi dari Lapas Permisan.
Menurut Kasi Binadik Lapas Permisan Bobby Purnama setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan program Pembebasan Bersyarat akan didorong untuk mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
"Kami berharap para warga binaan di Lapas Permisan dapat terus membenahi diri supaya dapat kami dorong untuk mengajukan program pembebasan bersayarat sehingga mereka dapat segera kembali ke dalam masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, " ujarnya.