NUSAKAMBANGAN - Empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dibebaskan pada hari Jumat (15/11).
Tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan dibebaskan setelah mendapatkan Program Penbebasan Bersyarat, sementara satu Warga Binaan bebas karena telah Habis Masa Pidana.
Ketiga WBP yang mendapatkan Program PB tersebut adalah Z (25), TS (43), dan EDS (28). Ketiganya merupakan Warga Negara Indonesia yang harus menjalani masa pidana karena perkara Narkotika.
Mereka bertiga mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat karena telah memenuhi kualifikasi, diantaranya adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Salah satu WBP yang mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat adalah EDS (28). Ia dinilai telah berkelakuan baik dan memberikan kontribusi yang positif kepada Lapas Permisan.
Selama menjalani masa pidana di Lapas Permisan EDS aktif bekerja sebagai Pekerja Dapur. Selama bekerja di dapur Ia dinilai cakap dan rajin dalam menjalankan tugasnya.
Selain 3 WBP yang mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat tersebut, terdapat juga satu WBP yang merupakan Warga Negara Asing asal Nigeria yang dibebas setelah selesai menjalani masa pidana.
Kalapas Permisan, Ahmad Hardi menjelaskan bahwa Lapas Permisan mendorong setiap Warga Binaan Pemasyarakatan untuk bisa berkelakuan baik dan berkontribusi positif selama menjalani masa pidana.
"Dengan berkelakuan baik dan berkontribusi selama menjalani masa pidana menunjukan bahwa mereka (WBP) siap untuk kembali ke masyarakat, " jelasnya.