Tertibkan Area Sekitar Lapas Ngaseman oleh Petugas Lapas Permisan

    Tertibkan Area Sekitar Lapas Ngaseman oleh Petugas Lapas Permisan
    Petugas Lapas Permisan membantu pelaksanaan pembongkaran bangunan non permanen di sekitar Lapas Ngaseman, Rabu (31/05). Dok Humas Vermis 1908.

    NUSAKAMBANGAN – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menertibkan hunian yang ada di sekitar area Lapas Ngaseman Nusakambangan pada Rabu (31/5).

    Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk menjaga aset milik negara serta menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar Lapas Ngaseman yang rencanannya akan mulai beroperasi dalam waktu dekat ini. 

    Lapas Ngaseman merupakan Lapas Maximum Security oleh karena itu area di sekitar Lapas harus steril dari bangunan-bagunan liar.

    Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kasubag TU Lapas Permisan Andi Darmawan dan diikuti oleh seluruh Petugas Lapas Permisan dengan dibantu oleh Taruna Poltekip Angkatan 54 yang saat ini sedang menjalankan tugas magang di Lapas Permisan.

    Kegiatan diawali dengan apel pagi bersama di halaman Lapas Ngaseman pada pukul 08.00 WIB. Dalam apel tersebut Kasubag TU mengarahkan untuk melaksanakan tugas secara humanis dan persuasif. 

    Sesuai dengan arahan dari Kasubag TU, seluruh Petugas Lapas Permisan melaksanakan tugas dengan pendekatan yang persuasif dan humanis dalam menertibkan bangunan liar yang ada di sekitar Lapas Ngaseman.

    Salah satu warga yang bangunannya harus ditertibkan, Rosid, mengungkapkan bahwa Ia ikhlas dengan ditertibkannya bangunan yang Ia dirikan di dekat Lapas Ngaseman. Ia menyadari bahwa ini telah menjadi konsekuensi yang harus diterima.

    "Saya ikhlas dengan penertiban ini karena saya menyadari bahwa bangunan saya berada di dekat area Lapas Ngaseman yang sebentar lagi akan mulai beroperasi, " Ungkapnya.

    Plt. Kalapas Permisan Mardi Santoso menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga aset milik negara. Hal ini sudah sesuai dengan Regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan aset, meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
     
    Kegiatan ini dilaksanakan untuk mensterilkan area sekitar Lapas Ngaseman mengingat bahwa Lapas Ngaseman merupakan Lapas Maximum Security.

    "Semua ini kami lakukan untuk kepentingan kita bersama supaya Lapas Maximum Security Ngaseman dpat beroperasi dengan aman dan terkendali, " terangnya.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng kalapas permisan
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Penuhi Hak WBP Pekerja, Lapas Permisan Bagikan...

    Artikel Berikutnya

    Dengan Penuh Humanis Petugas Lapas Permisan...

    Berita terkait