NUSAKAMBANGAN - Lapas Permisan sebagai unit pelaksana teknis pemasyarakatan salah satunya mempunyai fungsi pelayanan, dalam hal ini pelayanan kesehatan bagi WBP. Untuk menjaga kesehatan WBP serta mengatasi keluhan yang dirasakan, Lapas Permisan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah memberikan pelayanan kesehatan kepada WBP WNA ke RSUD Cilacap, Selasa (18/07).
Lapas Permisan menjalankan fungsi pelayanan dalam hal ini yaitu Pelayaman kesehatan salah satunya berdasarkan asas Nondiskriminasi sesuai dengan pasal 3 dan 4 UU No. 22 tahun 2022, yang berarti pemberian pelayanan kesehatan ini tidak membedakan latar belakang WBP baik suku, agama, ras dan golongan.
Baca juga:
UU Ekstradisi RI dan Singapura Disahkan
|
Pemberian rekomendasi rujukan ke RSUD Cilacap inj berdasarkan surat rujukan dokter lapas dan setelah dilakukan sidang TPP sesuai dengan prosedur pengeluaran WBP dari Lapas. Rujukan ke RSUD Cilacap ini dilakukan karena klinik Lapas tidak memiliki alat yang memadai sehingga diperlukan penanganan yang lebih lengkap. 2 orang WBP asal Hongkong ini merasakan keluhan di bagian Mulut dan Gigi sehingga di rujuk ke Poli Gigi RSUD Cilacap.
Dalam kesempatan ini, dilakukan pengawalan melekat oleh petugas lapas beserta petugas medis Lapas Permisan, Kusnadi. Kusnadi mengungkapkan pelayanan kesehatan, dalam hal ini rujukan merupakan tindakan yang perlu dilakukan jika penanganan di klinik lapas tidak bisa dilakukan dikarenakan adanya tindakan penanganan yang hanya bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang lebih lengkap, seperti di RSUD Cilacap.
"Rujukan ke RSUD Cilacap ini dilakukan sebagai wujud upaya memberikan pelayanan kesehatan yang optimal dan prima kepada WBP dari pihak Lapas Permisan. Pelayanan dilakukan karena perlunya tindakan yang lebih optimal, " tutup Kusnadi.