YOGYAKARTA - Plt. Kalapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan kanwil Kemenkumham Jateng hadiri Kegiatan Perhitungan Ganti Rugi Bentuk Barang (GRBB) Tahun 2022 Realisasi Tahun 2023, CSR Tahun 2023, dan Addendum Perjanjian Kerjasama Penambangan Batu Kapur antara Kementerian Hukum dan HAM dengan PT. Solusi Bangun Indonesia (SBI), Tbk., Senin (20/02)
Bertempat di Hotel Melia Purosani Yogyakarta, kegiatan yang diinisiasi oleh PT. SBI ini berlangsung mulai tanggal 20 s.d 23 Februari 2023.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN, Novita Ilmaris, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, Hajrianor, Tim dari Biro Pengelolaan BMN Sekjen, Tim dari Ditjen Pemasyarakatan, dan PT. SBI.
Sebagai informasi, setiap tahun dilaksanakan kegiatan serupa membahas GRBB dan CSR sebagai bentuk kompensasi dan membantu mengakomodir kebutuhan untuk program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di UPT Nusakambangan.
Membuka kegiatan, Karo BMN berharap kegiatan GRBB dan CSR 2023 juga memperhatikan beberapa catatan dari evaluasi tim BPK dan Itjen.
"Akomodir kebutuhan UPT kita di Nusakambangan dari GRBB ini sesuai urgensinya, diperhatikan juga terkait beberapa catatan dari BPK dan Itjen, tetap sesuai aturan dan akuntabel" ujar Novi.
Mantan Kadivmin Jateng ini juga konsen terhadap proses Pensertifikatan tanah dan Pengelolaan Aset Nusakambangan, harus terus ditingkatkan karena Pengelolaan Nusakambangan melibatkan berbagai stakeholder.
Tak hanya itu, penyempurnaan perjanjian kesepakatan bersama antara Kemenkumham dengan PT. SBI, Tbk. juga diharapkan dibahas kembali agar kedua belah pihak benar-benar memahami isi yang terkandung didalamnya, dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Turut hadir Kepala Unit Pelaksana Teknis Nusakambangan, Kepala Subbag Program dan Pelaporan, Dedi Hartono, beserta Tim subbag Progam Pelaporan dan Subbag Pengelolaan Keuangan dan BMN Kanwil Jateng.