NUSAKAMBANGAN - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng Optimalkan Pos Pantau Atas untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban didalam Lapas, Sabtu (11/02). Lapas Permisan sendiri memiliki 6 titik pos pantau atas.
Pos pantau atas Lapas Kelas IIA Permisan selalu terisi minimal 1 penjaga selama 24 jam. Pos pantau atas ini merupakan benteng terakhir di suatu Lapas/Rutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban para WBP. Dengan adanya pos atas ini jangkauan pengawasan lebih luas dan tentunya sangat membantu keamanan disuatu Lapas/Rutan.
Petugas pos pantau atas, Dwi Retha menjelaskan bahwa pos atas ini merupakan pos strategis dalam pemantauan keamanan dan ketertiban Lapas.
"Salah satu fungsi adanya pos pantau atas ini untuk mencegah adanya pelarian dan meningkatkan pengawasan terhadap WBP. Sehingga dapat terciptanya lingkungan Lapas yang aman dan kondusif, " Jelas Dwi Retha
Sementara Kasi Kamtib, Bambang Banuarli menambahkan pos menara atas merupakan benteng keamanan terakhir sehingga petugas yang di pos atas harus selalu siap dan waspada. Antara pos atas 1 dengan pos atas lain saling terhubung dengan Ka KPLP dan komandan jaga, juga selalu terhubung dalam komunikasi setiap waktu lewat HT.
Dengan adanya Pos Pantau Atas ini dapat mengawasi dan mencegah adanya gangguan kamtib dalam Lapas dan mencegah adanya pelarian WBP, " Tegas Banuarli.