NUSAKAMBANGAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menerima kunjungan dari Kedutaan Besar Inggris pada Selasa (16/5).
Kujungan dari Kedutaan Besar Inggris ini dalam rangka untuk menemui WBP Warga Negara Inggris yang menjalani hukuman di Lapas Permisan Nusakambangan.
Baca juga:
UU Ekstradisi RI dan Singapura Disahkan
|
Dua perwakilan dari Kedutaan Besar Inggris tiba di Lapas Permisan sekitar Pukul 11.15 WIB. Sebelum memasuki area Lapas dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu secara teliti sesuai dengan SOP yang berlaku.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya benda-benda terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Selesai melalui pemeriksaan kedua perwakilan dari Kedutaan Besar Inggris tersebut kemudian bertemu dengan WBP yang bersangkutan.
Pertemuan tersebut berlangsung selama kurang lebih 25 menit. Setelah dirasa cukup kedua perwakilan dari Kedutaan Besar Inggris tersebut kemudian langsung meniggalkan Lapas dan WBP Warga Negara Inggris kembali ke kamar masing-masing.
Kasubsi Registrasi Lapas Permisan Suseno Ari Wibowo menyampaikan bahwa kegiatan kunjungan Kedutaan Besar Inggris tersebut didasari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan tertanggal 10 Mei 2023 tentang Persetujuan Izin Akses Kekonsuleran Kunjungan Konsulat Kedutaan Besar Inggris kepada Narapidana Warga Negara Inggris.
"Kunjungan dari Kedutaan Besar Inggris ini merupakan agenda rutin kedutaan terhadap pemantauan warga binaan yang berkewarganegaraan Inggris secara rutin yang ada di Lapas , " jelasnya.