Lapas Permisan Kedatangan PK Bapas untuk Lakukan Litmas WBP WNA

    Lapas Permisan Kedatangan PK Bapas untuk Lakukan Litmas WBP WNA
    Warga Binaan WNA Lapas Permisan lakukan litmas usulan pembebasan bersyarat, oleh PK Bapas Nusakambangan, Senin (03/04). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Reintegrasi Sosial merupakan proses sosial dalam menyatukan kembali unsur-unsur dalam kehidupan masyarakat setelah terjadinya konflik. Reintegrasi Sosial yang menjadi layanan Lapas Permisan antara lain : Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

    Pemberian program Pembebasan Bersyarat (PB) harus memenuhi semua persyaratan salah satunya adalah dilakukannya Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Penelitian Kemasyarakatan adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Litmas merupakan salah satu hasil produk hukum yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Proses litmas di Lapas Permisan kali ini dilakukan terhadap salah satu WNA dengan inisial A, Senin (03/04/2023). 

    Adit yang merupakan PK yang berasal dari Bapas Nusakambangan melakukan penggalian data melalui wawancara terhadap A. Wawancara yang dilakukan di ruang staff Pembinaan Narapidana dan Anak Didik tampak lancar tanpa ada kendala apapun. Tampak A dengan lancar menjawab keseluruhan pertanyaan yang diajukan oleh PK Bapas tersebut.

    "Pada hari ini kami melakukan wawancara terhadap A yang merupakan WNA warga binaan Lapas Permisan. Wawancara berlangsung lancar. Semoga proses yang sedang diupayakan berlangsung dengan lancar, " Ucap Adit. 

    Pada kesempatan terpisah, A mengungkapkan sangat senang atas proses litmas yang berlangsung. "Terimakasih saya ucapkan kepada Lapas Permisan dan Bapak Adit yang telah memfasilitasi dan melakukan litmas kepada saya. Semoga semua proses berlangsung lancar dan disini tidak dipungut biaya apapun dalam pengurusan, " ungkap A.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng bapas nusakambangan
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pemenuhan Hak WBP WNA dalam Upaya Reintegrasi...

    Artikel Berikutnya

    Bulan Ramadhan WBP Lapas Permisan Tetap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapal Perang TNI AL Laksanakan Farewell Pass Dengan Kapal Perang Australia

    Ikuti Kami