NUSAKAMBANGAN - Satu orang warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dibebaskan pada Selasa (21/11).
Warga binaan pemasyarakatan berinisial AH (48 tahun) tersebut kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
AH adalah warga binaan yang aktif dalam berkegiatan. Selama di Lapas Permisan Ia aktif dalam kegiatan kerja Batik, yang merupakan produk unggulan dari Lapas Permisan.
Pria kelahiran Yogyakarta tersebut bertugas sebagai pewarnaan kain batik. Selama menjalani pidana di Lapas Permisan, AH telah menunjukkan berkelakuan baik, aktif dalam pembinaan.
Hal tersebut turut disampaikan Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan, Candra Putra Perwira menjelaskan bahwa selama menjalani masa pidana di Lapas Permisan AH aktif dalam kegiatan positif sehingga kini Ia berhak mendapatkan program pembebasan bersyarat.
"Program Pembebasan Bersyarat yang diperoleh R sudah sesuai dengan UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 10 dimana Narapidana yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan tertentu yaitu berkelakuan baik, aktif dalam mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, " jelasnya.